JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat belajar-mengajar anggaran tahun 2010 di Kementrian Kesehatan pada Kejaksaan Agung RI. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk tersangka Syamsul Bahri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
"Berkas SB sudah dinyatakan P21 sama kejaksaan pada 18 Februari 2013 kemarin," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Dalam kasus ini Syamsul adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia di Kementerian Kesehatan. Ia telah ditahan di Bareskrim Polri sejak bulan November 2012. Polri juga menetapkan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Zulkarnain Kasim, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berkasnya kini di Kejaksaan Agung namun belum dinyatakan lengkap (P19). Zulkarnain juga telah ditahan di Bareskrim sejak 7 Februari 2013 lalu. "Tanggal 7 Februari penahan terhadap tersangka ZK. Berkas sudah di Kejaksaan, tapi masih P19, belum P21," kata Agus.
Menurut catatan Kompas.com, kasus ini telah lama ditangani penyidik kepolisian yakni sejak 2011 lalu. Kasus ini juga ditangani oleh penyidik Kejaksaan agung. Polisi dalam kasus ini menangani proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar untuk 17 rumah sakit pendidikan yang berbiaya Rp 498 miliar pada tahun anggaran 2009.
Agus menerangkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 163 miliar. Penyidik juga melimpahkan barang bukti yang disita dari tersangka yakni uang tunai sebesar Rp 100 juta dan 15.200 dollar AS. "Barbuk yang kita sita, uang tunai Rp 100 juta dan 15.200 dollar AS," ujarnya.
Editor :
Hindra


Tidak ada komentar:
Posting Komentar